Kecelakaan
Kerugian Pihak Ketiga Akibat Kecelakaan
Kehilangan Kendaraan
Sebagian besar orang berpikiran bahwa asuransi mobil tidak penting karena risiko kecelakaan bisa dihindari dengan cara mengemudikan mobil secara hatihati. Terlebih lagi, asuransi mobil mengharuskan kita membayar sejumlah besar rate atau tarif premi asuransi mobil yang cenderung mahal.
Kita harus memiliki pikiran bahwa risiko kecelakaan bisa terjadi kapan pun dan bisa menimpa siapa pun. Satusatunya cara yang bisa ditempuh dalam menghadapi risiko kecelakaan yang sangat mungkin terjadi adalah dengan melakukan antisipasi.
Anda bisa mengantisipasi risiko kecelakaan dengan cara membeli Polis Asuransi Mobil yang bagus. Segala risiko baik kecelakaan, kerugian pihak ketiga akibat kecelakaan, maupun kehilangan mobil dapat dialihkan kepada pihak perusahaan asuransi.
Asuransi mobil terbaik yang seperti apakah yang seharusnya Anda pilih? Berapa biaya asuransi mobil termurah per tahun yang harus Anda keluarkan dan pertanggungan apa saja yang bisa Anda dapatkan?
Asuransi untuk mobil menawarkan beberapa jenis jaminan atau perlindungan. Anda bisa memilih jenis asuransi mobil yang bisa memenuhi kebutuhan Anda. Jenisjenis jaminan asuransi tersebut antara lain:
- Asuransi mobil comprehensive atau asuransi mobil All Risk
- Asuransi mobil kerugian total atau asuransi mobil Total Loss Only
- Asuransi mobil kerugian pihak ketiga atau asuransi mobil Third Party Liability ( TPL)
Asuransi Mobil Simasnet memberikan jaminan asuransi yang lengkap sebagai perlindungan atas kendaraan Anda dari berbagai risiko.
- Jenis-jenis Jaminan Asuransi Mobil Simasnet terdiri atas:
- Jaminan Gabungan ( Comprehensive) + TPL
- Jaminan Total Loss Only + TPL
- Jaminan TPL Only
- Jenis-jenis Risiko yang bisa dijamin dalam Jaminan Gabungan (Comprehensive) Asuransi Mobil SimasnetJaminan Gabungan ( Comprehensive) menjamin risiko seperti kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor, dengan faktor-faktor penyebab sebagai berikut:
- Benturan, tabrakan, terbalik, dan tergelincir dari jalan.
- Perbuatan jahat atau kriminal yang dilakukan oleh orang lain.
- Tindakan pencurian, termasuk pencurian dengan tindak kekerasan.
- Kebakaran.
- Tersambar Petir.
- Kecelakaan selama penyeberangan menggunakan feri atau alat penyeberangan lain yang resmi yang berada dibawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat.
- Biaya wajar yang telah dikeluarkan oleh pihak tertanggung bila mengalami kerugian maupun kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan, atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk mengurangi atau menghindari kerugian maupun kerusakan tersebut. Nilai maksimum ganti rugi biaya derek adalah sebesar 0,5% dari jumlah pertanggungan.
- Memenuhi syarat umum seperti yang tertera di Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Simasnet.
- Risiko yang dijamin dalam jaminan Kerugian Total (Total Loss Only)Jaminan kerugian total ( total loss only) menjamin suatu risiko jika kerugian maupun kerusakan karena suatu kejadian yang dijamin oleh polis, yang biaya perbaikan, penggantian, atau pemulihan ke kondisi semula sebelum terjadinya kerugian maupun kerusakan adalah sama dengan atau lebih dari harga sebenarnya kendaraan yang dipertanggungkan atau kehilangan kendaraan karena pencurian.
- Yang dijamin dalam TPL OnlyProduk TPL menjamin tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin polis yang berupa kerusakan harta benda (Property damage), biaya pengobatan, cedera badan (Bodily injured), maupun kematian.
- Kelebihan jaminan TPL OnlyJaminan TPL Only merupakan produk mandiri. Produk TPL Only dapat dibeli oleh tertanggung tanpa harus mengasuransikan kendaraan casconya di PT Asuransi Simas Net.
- Batas usia kendaraan
- Untuk jaminan Gabungan ( Comprehensive = 5 tahun, usia > 5 tahun wajib dikenakan loading premi minimal 5% pertahun.
- Untuk jaminan Kerugian Total ( Total Loss Only = 10 tahun, usia > 10 tahun dikenakan loading premi minimal 5% pertahun.
- Informasi dan pelaporan klaimUntuk informasi lebih lanjut mengenai biaya klaim dan untuk pelaporan klaim, Tertanggung dapat menghubungi Hotline Simasnet melalui telepon : 08889878989.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar